Berkas Kasus Pemalsuan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi 2024 diserahkan Ke JPU

Berkas Kasus Pemalsuan Buku Pengadaan  Tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi 2024 diserahkan Ke JPU

Kejari Muba Roy Riady SH MH bersama jajaran merilis Kasus Pemalsuan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi 2024-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.IDJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik.

Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Abdul Harris Augusto, SH.,MH

"Berkas perkara yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mencakup tiga orang tersangka, yaitu, Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP 01/L.6.16/Fd.1/03/2025,Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025,Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025," paparnya 

BACA JUGA:Bupati H M TOHA Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024, Targetian Opini WTP

BACA JUGA:Wabup Rohman Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir

Lanjutnya, Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan melalui tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk.

"Penelitian berkas perkara ini dilakukan dalam waktu 14 hari untuk menilai kelengkapan berkas secara formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (P.18). Keputusan mengenai kelengkapan berkas akan mempengaruhi proses lanjutannya dalam persidangan." Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: