Denda Rp50 Juta Dibayarkan dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Denda Rp50 Juta Dibayarkan dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Kejari Musi Banyuasin Terima Pembayaran Denda dari H. Yudi Herzandi dan Amin Mansyur dalam Perkara Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Tahun 2024-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai.

 

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Yudi Herzandi, SH., MH melalui perwakilan keluarganya, dan terdakwa Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo melalui kuasa hukumnya, bertempat di Kantor Kejari Musi Banyuasin.

 

Acara penyerahan uang denda ini dihadiri oleh, Firmansyah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.Dwi Nurfa Reni, S.H.,Perwakilan keluarga H. Yudi Herzandi, serta Penasehat hukum terdakwa Amin Mansyur.

 

Kedua terdakwa telah menyatakan menerima dan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang.

BACA JUGA:11 Orang Anggota Polsek Sanga Desa Dapat Penghargaan, Berikut Penghargaan yang diraih

BACA JUGA:Event Tahunan Jadi Kampanye Jaga Kelestarian Sungai Musi dari Illegal Fishing

Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 9 Jo.

Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek jalan tol strategis nasional itu.

Dengan telah inkracht-nya perkara ini, Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara lanjutan atas nama tersangka lainnya, yakni KMS. H. Abdul Halim Ali, yang diduga turut terlibat dalam kasus serupa.

 

Kepala kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, S.H., menegaskan komitmen Kejari Musi Banyuasin dalam menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Veteran Pejuang Kemerdekaan Sanga Desa Tutup Usia

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Puting Beliung di Jirak Jaya

 

"Penegakan hukum terus kami lakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional seperti jalan tol," ujarnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional.

Proses administrasi yang tidak transparan dapat merugikan negara dan menghambat kemajuan pembangunan.

 

Kejaksaan berharap, dengan pembayaran denda dan proses hukum yang berjalan, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan tanah maupun proyek pemerintah lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: