Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41

Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41

Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41-Foto:dokumen palpos-

"Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di kota Palembang ini harus mematuhi aturan," tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Air Keruh Usai Lebaran, Ini Penjelasan Perumda Tirta Musi

BACA JUGA:Info Update Harga iPhone di Indonesia Setelah Kebijakan Tarif 32% Donald Trump

"Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," tukasnya*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: