Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41

Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41

Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - TIm gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang  menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41, Selasa (8/04/2025).

Penyegelan atau penutupan tempat hiburan malam DA Club 41 itu dikarenakan tak adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang itu sendiri.

"Izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel," kata Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.

BACA JUGA:Prima Salam Dukung Penuh Gekrafs, Ekonomi Kreatif Palembang Siap Tancap Gas!

BACA JUGA:Apel Perdana Usai Lebaran, Wako Ratu Dewa: Saatnya ASN Gas Pol Lagi Layani Warga!

"Yang terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel," ujarnya.

"Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup," tambahnya.

Masih dikatakan Heri Aprian, bahwa Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.

"Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya," jelasnya.

BACA JUGA:Feby Deru Harapkan Aksi Donor Darah Rutin Digelar Untuk Memenuhi Kebutuhan Stok Darah Bagi Pasien Operasi da

BACA JUGA:Tito Karnavian Puji Wali Kota Ratu Dewa: Kambang Iwak Kini Lebih Cantik dan Aman untuk Warga

"Yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup," ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Drs. Edwin effendi, M.Si menambahkan, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: