Kuota Pupuk Bersubsidi di Ogan Komering Ulu Capai 5.360 Ton Urea

Kuota Pupuk Bersubsidi di Ogan Komering Ulu Capai 5.360 Ton Urea

Wakil Bupati OKU Marjito Bahri menghadiri panen raya tanaman padi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (7/4/2025).-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun ini mencapai 5.360 ton untuk jenis Urea guna memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam.

Kepala Dinas Pertanian OKU, Husmin, Selasa (8/4/2025) mengatakan bahwa pada tahun ini Kabupaten OKU mendapat kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah sebanyak 5.360 ton Urea, 6.534 ton NPK dan 20 ton organik.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kuota tahun sebelumnya di mana Urea hanya sebanyak 5.240 ton dan 5.953 ton NPK.

"Alhamdulillah kuota pupuk bersubsidi tahun ini sedikit lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten OKU," katanya.

BACA JUGA:Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ogan

BACA JUGA:Polres OKU Periksa Kesehatan Sopir Bus AKAP

Dia mengatakan, persediaan pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani di Kabupaten OKU yang sebelumnya sudah terdata dalam sistem elektronik yang ada di e-Alokasi 2025.

Persediaan pupuk tersebut guna memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam tahun ini dengan luasan lahan mencapai 1.590,4 Ha untuk tanaman padi dan 12.445,5 Ha tanaman jagung.

Dalam penyalurannya, kata dia, pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Kami mengingatkan agar para petani menggunakan pupuk bersubsidi ini sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup OKU Ikut Panen Raya Serentak di 14 Provinsi di Indonesia

BACA JUGA:Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Sesuai ketentuan, lanjut dia, penebusan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditi pertanian saja meliputi tanaman padi, bawang merah, jagung, cabai, bawang putih, kacang kedelai, kopi, kakao dan tebu rakyat.

Artinya, pupuk bersubsidi yang akan ditebus tidak lagi diperuntukkan untuk petani karet, ubi dan sawit, namun khusus sembilan komoditi pertanian itu saja.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: