Belum Ada Izin, Warga Minta Operasional PT RMK Ditutup Ancam Aksi Demo Besar-besaran

STOP : Tampak dilapangan kendaraan angkutan batu bara belum mengantongi izin amdal jalan dan izin crossing beroperasi melintas Desa Kayu Ara menuju Unit 6.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten MUARA ENIM meminta operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup.
Pasalnya, PT TBBE / PT RMK sampai sekarang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk houling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing tetapi truk angkutan batu bara terus beroperasional.
Hal ini terungkap berdasarkan dari tokoh masyarakat dan juga mantan Kades Gunung Megang Dalam, Makmur mengatakan beroperasinya operasional truk angkutan batu bata tersebut berdampak pada kebun sawit dan karet.
"Masyarakat sudah melakukan penyetopan untuk tidak beroprasi sebelum izin amdal dan crossing keluar.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Tenaga SPPG, Edison Harapkan Nihil Kasus Keracunan MBG
BACA JUGA:Gelar GPM, 4 Ton Beras Ludes
Namun kenyataannya truk angkutan batu bara tetap beroperasi," tegas Makmur, Senin 13 Oktober 2025.
Diceritakanya, sebelumnya dirinya telah melaporkan telah melapor kejadian limbah disposal perusahaan mencemari kebun sawit ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim. Namun sampai saat ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian.
"Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sampai saat ini kurang lebih satu tahun lebih belum ada penyelesaian limbah disposal yang mencemari kebun milik Abdul Manan.
Apalagi sekarang memasuki musim hujan, jika limbah perusahaan mencemari kebun warga yang dirugikan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Razia Blok Hunian Temukan Barang Terlarang
BACA JUGA:Tabrak Truk Mogok, Pengendara RX King Luka Berat
Untuk itu, lanjut pria yang juga mantan anggota DPRD Muara Enim ini, dirinya meminta Bupati Muara Enim H Edison untuk menerbitkan surat penutupan atau penghentian operasioal angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK selama izin amdal dan crossing belum ada.
"Perusahaan ini hebat belum mengantongi izin sudah beroperasi artinya sudah melakukan perlawanan supervisi hukum. Kami meminta bupati tutup sementara operasional angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: