Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami

Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami

Pelaku ketika diamankan di Polsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-

Warga sekitar sempat dibuat panik atas insiden mendadak tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan pelaku dalam aksinya. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-21, Pemkab Ogan Ilir Gelar Fun Bike, Jalan Santai, Senam Bersama dan Pesta Rakyat

BACA JUGA:Wakil Bupati OI Ardani Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI Tahun 2025

Selain itu, dua orang saksi termasuk pemilik rumah turut dimintai keterangan guna menguatkan kronologi kejadian serta menyelidiki lebih dalam motif pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Indralaya.

Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus ini,” tambah Junardi.

Pihak kepolisian menyatakan situasi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif.

Warga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang dan motif penuh dari insiden penusukan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: