24 Butir Pil Ekstasi dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Pil ekstasi dari Tanggo Buntung dan 2 pelaku pengedar saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran 24 butir pil ekstasi dengan logo mahkota berwarna hijau yang berasal dari Tangga Buntung, Palembang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, dua orang pengedar berhasil ditangkap, yakni Candra Mulyadi (47), warga Jalan karang ayek kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Ferdian (22), Jalan pertiwi gang nangka Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi berlangsung pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Gelar Diskusi Publik dan Musrenbang, H Arlan: Seluruh Program Cak Akan Dituangkan Dalam Musrenbang
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Depan RM Ijo Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi yang kami terima, tim kami bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujar Jonson.
Setelah berhasil menggerebek rumah tersebut, tim menemukan kedua pelaku di dalam kamar. “Kami melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 24 butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna hijau dengan berat bruto 9,01 gram, yang disimpan di belakang lemari,” ungkapnya.
Setelah penemuan barang bukti, kedua pelaku dibawa untuk diinterogasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Bakal Lakukan Penertiban dan Relokasi, Pemkot Prabumulih Lakukan Pendataan PKL Jendsu
BACA JUGA:Warga Prabumulih Gempar, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Dalam proses interogasi, Candra Mulyadi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari seorang teman berinisial HR (yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO) yang beralamat di daerah Tangga Buntung, Palembang.
“CM menyatakan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut akan ia jual kembali di Kota Prabumulih,” terang Jonson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: