24 Butir Pil Ekstasi dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

24 Butir Pil Ekstasi dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Pil ekstasi dari Tanggo Buntung dan 2 pelaku pengedar saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: