Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keluang, diamankan

Petugas saat melakukan olah TKP bekas sumur terbakar milik Umar-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Jajaran Kepolisian polsek Keluang resor Musi Banyuasin, telah mengamankan Umar Hasan (51) warga Kelurahqb Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diduga pemilik sumur minyak illegal yang terkait Kamis (27/02/2025) sekira pukul 14.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kecamayan.Keluang Musi Banyuasin.
Kapolsek Keluang Iptu Iptu Alvin Adam Armita STrk mengatakan setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah Umar
BACA JUGA:Sumur Ilegal di PT Hindoli Terbakar, Kapolsek Keluang: Itu Berita Hoax
BACA JUGA:Ajang Pencarian Bakat Sumsel Got Talent 2025 Hadir di Muba, Gali Potensi Muda Bumi Serasan Sekate
"Sebelumnya,Kita sudah buat surat panggilan kepada UH," Ujar Alvin. Sabtu (26/04/25).
Lanjutnya, tersangka akhirnya datang ke mapolsek keluang guna pemeriksaan dan langsung diamankan.
Kejadian berawal pada pemilik sumur yakni Umar akan memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot.
tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik umar
BACA JUGA:Himbauan Bupati Muba Waspada Cuaca Ekstrem di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Muba Siap Naik Kelas, Optimis Raih Predikat Lebih Tinggi sebagai Kabupaten Layak Anak
"Untuk barang bukti sudah kita amankan" Ujarnya lagi.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: