Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Keluang-Foto:dokumen palpos-
"Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan.
Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan" Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25).
BACA JUGA:Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: