Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Judi online terus menggerogoti masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak generasi muda. 

Menyikapi ancaman ini, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha bersama Wakil Bupati Rohman menggaungkan seruan keras : lawan, laporkan, dan hentikan praktik judi online sekarang juga.

"Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita.

Saya mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini," tegas Bupati Muba H. M. Toha dalam keterangannya, Senin (28/4).

BACA JUGA:3 Pelaku Cabul Anak Bawah Umur diamankan

BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot , Masyarakat Nyaman dan berbahagia !

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menambahkan bahwa perlawanan terhadap judi online membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

"Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang serius. Mari bersama-sama kita berantas kejahatan ini," ujar Herryandi.

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melaporkan konten judi online:

1. Melapor Melalui Aduankonten.id

BACA JUGA:Kembali Sumur Ilegal Driling di Hindoli Keluang Terbakar

BACA JUGA:Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Pendidikan untuk SDM Unggul

- Kunjungi laman [aduankonten.id].

- Isikan data pelapor, yaitu nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: