Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Partisipasi Massa Buruh: Lebih dari 200 Ribu di Jakarta, 1,2 Juta Secara Nasional

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa sekitar 200 ribu buruh hadir di Monas, sementara secara total peringatan May Day tahun ini diikuti lebih dari 1,2 juta buruh di 30 provinsi di Indonesia.

“May Day bukan hari libur, tapi hari perjuangan untuk buruh. Ini momentum konsolidasi kekuatan buruh agar lebih didengar oleh negara,” ujar Iqbal.

Menurutnya, partisipasi besar ini merupakan cermin dari tingginya harapan buruh terhadap pemerintahan baru, terutama dalam isu-isu krusial seperti penghapusan sistem outsourcing, revisi UU Cipta Kerja, penyesuaian upah minimum regional (UMR), serta peningkatan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan tenaga kerja.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Fungsi, Struktur, dan Harapan

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang dijanjikan Prabowo bukan sekadar simbol, tetapi memiliki fungsi strategis:

Mengkaji kondisi aktual perburuhan: Menjadi pusat studi dan analisis kondisi ketenagakerjaan di seluruh sektor industri.

Pemberi masukan regulasi: Menyediakan rekomendasi resmi kepada Presiden terkait kebijakan, UU, dan peraturan turunan yang menyangkut tenaga kerja.

Mediasi dan dialog sosial: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan produktif.

Dewan ini rencananya akan diisi oleh perwakilan dari konfederasi serikat buruh besar di Indonesia, akademisi, serta tokoh masyarakat yang peduli dengan isu ketenagakerjaan. 

Harapannya, tidak ada lagi keputusan politik yang menyangkut buruh dibuat secara sepihak tanpa suara mereka.

Satgas PHK: Langkah Intervensi Negara dalam Krisis Ketenagakerjaan

Satuan Tugas PHK juga akan berperan sebagai:

Tim investigasi kasus PHK: Memeriksa legalitas dan keadilan dalam proses PHK yang dilaporkan oleh pekerja.

Tim advokasi dan pendampingan hukum: Memberikan bantuan hukum kepada buruh yang mengalami PHK sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: