Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tim mediasi dan fasilitator kerja ulang: Menjadi fasilitator agar buruh korban PHK bisa mendapatkan kembali pekerjaan atau solusi kompensasi yang layak.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak akan tinggal diam di tengah gelombang PHK yang semakin mengkhawatirkan.

Pemerintah akan aktif terlibat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak tenaga kerja oleh korporasi.

Dukungan Politik dan Legislatif: DPR Siap Kawal Komitmen Presiden

Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya menyambut baik gagasan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK. 

Ia menegaskan bahwa DPR akan siap membahas dan mengawal regulasi pendukung yang dibutuhkan untuk merealisasikan lembaga-lembaga tersebut.

“Kami di DPR mendukung langkah Presiden untuk memperkuat perlindungan buruh. Suara pekerja harus didengar dan dilindungi,” ujar Puan.

Senada dengan itu, Ketua MPR Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan komitmen untuk mengawasi implementasi rencana tersebut agar tidak hanya menjadi janji politik semata.

Respons Serikat Buruh: Menunggu Realisasi, Bukan Sekadar Retorika

Berbagai serikat buruh menyambut positif pernyataan Prabowo, namun menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses realisasinya.

“Kami akan kawal bersama. Komitmen Prabowo ini baik, tapi harus segera dibuktikan dengan pembentukan lembaga dan penganggaran di awal masa pemerintahannya,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, buruh ingin melihat aksi nyata dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk revisi UU Cipta Kerja, penguatan sistem pengupahan, dan penghentian praktik outsourcing yang tidak manusiawi.

May Day 2025 Jadi Titik Balik Perlindungan Buruh?

May Day 2025 mencatat sejarah baru dalam gerakan buruh Indonesia. 

Komitmen Prabowo untuk membentuk dua lembaga penting tersebut bisa menjadi titik balik perlindungan tenaga kerja di Indonesia jika benar-benar dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: