Gasak Barang Berharga Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Pelaku Curat Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

Amanat alias Wan pelaku Curat saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: