Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kuningan Timur Mengemuka untuk Kesejahteraan Rakyat

Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kuningan Timur Mengemuka untuk Kesejahteraan Rakyat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Apalagi, aspirasi pemekaran wilayah Kuningan Timur sudah mengemuka sejak satu dekade terakhir, namun baru kini menemukan momentum kuat dengan dukungan lintas elemen masyarakat.
Kuningan Timur menyimpan berbagai potensi ekonomi yang belum tergarap maksimal.
Sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, dengan komoditas utama seperti padi, palawija, kelapa, dan sayur-sayuran.
Di sektor perkebunan, wilayah ini terkenal dengan produksi kelapa dan kopi.
Di sektor pariwisata, potensi besar tersimpan di kawasan Gunung Ciremai bagian timur yang membentang di wilayah Karangkancana hingga Cibingbin.
Sejumlah destinasi wisata alam seperti curug (air terjun), perbukitan, dan area trekking memiliki daya tarik tinggi, namun masih minim infrastruktur pendukung seperti akses jalan, penginapan, maupun promosi wisata.
Jika wilayah ini dimekarkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan Timur di masa depan diharapkan dapat lebih fokus dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan sektor unggulan.
Dengan tata kelola keuangan yang mandiri, Kabupaten Kuningan Timur juga berpotensi menjadi lumbung pangan baru di timur Jawa Barat.
Kondisi infrastruktur menjadi keluhan utama masyarakat di wilayah timur Kuningan.
Banyak jalan yang rusak, jembatan yang sempit, serta kurangnya fasilitas kesehatan dan pendidikan di beberapa desa pelosok.
Puskesmas dan sekolah dasar menjadi ujung tombak layanan, namun sering kali tidak memadai baik dari sisi SDM maupun fasilitas.
Dengan pemekaran, diharapkan pemerintah daerah baru dapat melakukan pembenahan infrastruktur dasar secara lebih cepat, karena fokus anggaran dan perhatian bisa lebih terarah pada wilayah yang saat ini dianggap pinggiran.
Meski aspirasi pemekaran sangat kuat, sejumlah tantangan juga perlu dihadapi, mulai dari aspek kesiapan administrasi, kemampuan fiskal, hingga sinergi antardaerah.
Kuningan Timur harus mampu memenuhi syarat pembentukan DOB seperti yang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Syarat tersebut antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: