Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan

Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan

PUNGLI: Pegawai kesehatan di lingkup Dinkes OKU diingatkan untuk tidak melakukan pungli, gratifikasi hingga korupsi-foto:Eko Palpos-

BATURAJA,PALPOS.ID - Tim hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu mengingatkan pegawai kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan OKU untuk tidak melakukan pungli, menerima gratifikasi apalagi korupsi.

Ini disampaikan dalam giat bertema pengunaan dana pada Dinas Kesehatan OKU di Puskesmas Kemalaraja, Rabu (26/2).

Acara dibuka Kadin Kesehatan Kabupaten OKU Dedy Wijaya.

Dalam program penerangan hukum ini Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum.

BACA JUGA:Kapolres OKU Ajak Pedagang Pasar Atas Bersama Jaga Keamanan dan Kebersihan

BACA JUGA: Program CKG Jangkau Masyarakat Pelosok Desa di OKU Sumsel

Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan menyampaikan materi ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pengertian, penyebab, dan dampak gratifikasi, khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan.

“Kami berharap, pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, sebagai tenaga medis pelayan publik, tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ingat Hendri Dunan.

Pegawai di lingkup Dinkes OKU juga diharapkan tidak menerima segala sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat memicu timbulnya gratifikasi.

Ini memberikan pemahaman dan langkah awal Kejaksaan dalam mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), suap, dan gratifikasi khususnya pada pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Polres OKU Bentuk Posko Operasional Terpadu

Juga disampaikan soal penerangan hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.

Serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: