Terbukti Cemari Sungai Lubai, Pemkab Jatuhkan Sanksi Tegas PT ASL

Terbukti Cemari Sungai Lubai, Pemkab Jatuhkan Sanksi Tegas PT ASL-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL).
Keputusan pemberian sanksi tersebut setelah keluarnya hasil uji laboratium yang menyatakan bahwa terdapat kandungan zat-zat berbahaya yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL.
Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan hasil uji laboratium dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan PT ASL.
"Ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari satu pabrik sawit. Berarti sudah bisa disimpulkan mereka melanggar," ujar Edison, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Dorong Pembentukan Perda Olahraga Prestasi
BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Oleh karenanya, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT ASL.
"Ada dua yang disiapkan, pertama sanksi administratif dan juga sanksi denda," tegasnya.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Muara Enim.
Dan juga menjadi perhatian pabrik sawit lainnya agar limbah sawit tidak mencemari lingkungan dan masyarakat.
BACA JUGA:Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas
BACA JUGA:Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Muara Enim H Edison geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang masih membela diri seolah-olah tidak bersalah telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.
Menurut Edison, pencemaran ini masalah fatal, apalagi sungai Lubai merupakan tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: