Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

Tertangkap Basah Mencuri Kabel, 2 pemuda asal Desa Alai Ditangkap polisi-foto:dokumen palpos-

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ditegaskan oleh Kapolsek, ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: