Pencuri Mobil Mewah diamankan, Ini Orangnya...

Tersangka saat diamankan-Foto:dokumen palpos-
Melihat aksi pencurian tersebut warga yang geran sempat menghakimi pelaku, menyebabkan ia mengalami luka lebam di wajah.
“Setelah diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dalam keadaan terluka,” ujarnya.
BACA JUGA:Usai Diterjang Tongkang, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Resmi Dimulai, Warga Sambut Penuh Haru
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Apel PERSAJA, Ini Amanah Kajari Muba
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
"Kita juga memgamankan bad ag bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1892 JB.
Atas aksinya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta,"tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan. Beberapa saksi termasuk dua warga.
“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Keluang.
Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: