Zina di Hotel, Oknum Kades di Ogan Ilir dan Wanita Bersuami Resmi Jadi Tersangka

Zina di Hotel, Oknum Kades di Ogan Ilir dan Wanita Bersuami Resmi Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perzinahan yang menggemparkan Kabupaten Ogan Ilir

Kedua tersangka yakni Endang Kepala Desa Ulak Segara dan wanita Shayidah yang diduga selingkuhan sang Kades. 

Kedua tersangka diketahui masih berstatus memiliki pasangan sah, terlibat hubungan terlarang yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan oknum Kepala Desa aktif.

BACA JUGA:Bubur Ayam : Hidangan Legendaris yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

BACA JUGA:Kentang Spiral Jadi Primadona Baru di Dunia Kuliner Jalanan

 “Tersangka laki-laki adalah Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, berinisial E atau Endang (45),” ungkap AKP Ilham saat dikonfirmasi pada Senin (20/5/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur pidana bagi laki-laki dan perempuan yang berhubungan badan di luar ikatan pernikahan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan.

Menurut keterangan polisi, tindakan asusila tersebut terjadi pada Desember 2022 di sebuah hotel di Kabupaten Ogan Ilir. 

Kasus ini mulai terungkap setelah beredarnya video berdurasi 8 menit 24 detik yang memperlihatkan hubungan badan antara oknum kades dan wanita bersuami tersebut.

BACA JUGA:Kue Lumpur : Cita Rasa Tradisional yang Tak Lekang oleh Waktu

BACA JUGA:Pisang Murah Meriah : Warga Serbu Sale Pisang Besar-Besaran di Pasar Induk

Dari vidio itulah sang suami tersangka wanita melayangkan laporan ke Polres Ogan Ilir.

"Alat bukti berupa rekaman video telah kami amankan dan menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: