Legal dan Transparan, Pusri Pastikan Proyek IIIB sesuai Regulasi

Legal dan Transparan, Pusri Pastikan Proyek IIIB sesuai Regulasi

Legal dan Transparan, Pusri Pastikan Proyek IIIB sesuai Regulasi. -F Humas Pusri-

PALPOS.ID - Pembangunan Pabrik Pusri IIIB merupakan langkah strategis PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang untuk menggantikan Pabrik lama guna meningkatkan kapasitas produksi dan keberlanjutan 

penyediaan pupuk bagi petani Indonesia dalam rangka mewujudkan asta cita Presiden Indonesia yaitu Ketahanan Pangan Nasional.

Proyek ini ditargetkan rampung dalam 40 bulan sejak dimulai pada 2023 dan diharapkan 

beroperasi penuh pada 2027. Pabrik ini akan menggunakan teknologi terbaru yang 

BACA JUGA:Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pusri Laksanakan Sharing Session Bank Sampah Sehati

BACA JUGA:Pusri Dukung Asta Cita Swasembada Pangan di Bangka Selatan

ramah lingkungan dan efisien. Pembangunan dilakukan oleh konsorsium PT Adhi Karya 

(Persero) Tbk dan Wuhuan Engineering Co., Ltd., hasil dari proses tender yang 

transparan dan objektif. 

Disampaikan Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H.,M.H. Salah satu fungsi Dewan Komisaris ialah pengawasan, dalam hal ini Dewan Komisaris memastikan perusahaan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) termasuk dalam terlibatnya tenaga kerja lokal dan asing dalam pembangunan proyek ini legal dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk pelaporan ke Imigrasi serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota.

BACA JUGA:PLN UP2D S2JB Implementasikan Program JAGA KAMU: Aksi Nyata untuk Keselamatan Masyarakat

BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Menanggapi isu tenaga kerja asing, Siti Nurizka, menegaskan bahwa seluruh TKA yang  terlibat dalam proyek ini telah melalui proses yang sah dan diawasi ketat oleh instansi terkait.

Disebut pula, bahwa pelaporan dokumen itu sudah melalui prosedur di  Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaporkan juga kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi  Sumatera Selatan dan sudah ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: