Ledakan Mobil Listrik Kembali Terjadi, Sejauh Mana Asuransi Memberikan Perlindungan?

Ledakan Mobil Listrik Kembali Terjadi, Sejauh Mana Asuransi Memberikan Perlindungan?

Ledakan Mobil Listrik Kembali Terjadi, Sejauh Mana Asuransi Memberikan Perlindungan? -Foto: antara.-

Overheating (panas berlebih)

Overcharging

BACA JUGA:China Dominasi Pasar Mobil Listrik Global pada 2025 dengan Strategi, Ekspansi dan Tantangan Geopolitik.

BACA JUGA:Mitsubishi Lancer Evolution IV: Legenda Turbo AWD yang Tak Pernah Pudar.

Korsleting internal

Ledakan akibat tekanan tinggi

Terlebih, infrastruktur bengkel dan teknisi EV bersertifikat di Indonesia masih terbatas. Perbaikan bisa mahal, rumit, dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil Listrik?

Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di Roojai, menyatakan bahwa perlindungan kendaraan listrik umumnya masih mengacu pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Jaminan standar mencakup:

Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terperosok, atau terguling

Kebakaran akibat faktor eksternal

Pencurian, termasuk dengan kekerasan

Kerusakan saat mobil diangkut dengan kapal resmi

Namun, kerusakan akibat korsleting internal, overcharge, atau parkir terlalu lama di bawah sinar matahari umumnya tidak ditanggung oleh polis standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: