Ledakan Mobil Listrik Kembali Terjadi, Sejauh Mana Asuransi Memberikan Perlindungan?

Ledakan Mobil Listrik Kembali Terjadi, Sejauh Mana Asuransi Memberikan Perlindungan? -Foto: antara.-
Overheating (panas berlebih)
Overcharging
BACA JUGA:Mitsubishi Lancer Evolution IV: Legenda Turbo AWD yang Tak Pernah Pudar.
Korsleting internal
Ledakan akibat tekanan tinggi
Terlebih, infrastruktur bengkel dan teknisi EV bersertifikat di Indonesia masih terbatas. Perbaikan bisa mahal, rumit, dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil Listrik?
Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di Roojai, menyatakan bahwa perlindungan kendaraan listrik umumnya masih mengacu pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Jaminan standar mencakup:
Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terperosok, atau terguling
Kebakaran akibat faktor eksternal
Pencurian, termasuk dengan kekerasan
Kerusakan saat mobil diangkut dengan kapal resmi
Namun, kerusakan akibat korsleting internal, overcharge, atau parkir terlalu lama di bawah sinar matahari umumnya tidak ditanggung oleh polis standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: