OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar

OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Uang tunai Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank
Obligasi senilai Rp 276,5 miliar
Empat unit mobil mewah, yakni satu Mercedes Benz dan tiga unit BYD
197 rekening milik para tersangka di delapan bank besar
Ini menunjukkan betapa luas dan terorganisir jaringan keuangan yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
Jumlah rekening yang tersebar di puluhan bank juga mengindikasikan betapa sistematis dan rumitnya jaringan transaksi mereka.
Dukungan OJK Terhadap Penegakan Hukum
OJK tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga ikut mendukung penegakan hukum secara menyeluruh.
Friderica Widyasari menegaskan bahwa OJK berdiri di belakang aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan finansial yang merugikan masyarakat.
“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol tersebut karena memang terbukti terlibat dalam pengoperasian judi online yang tentunya merugikan masyarakat,” tegas Friderica.
Langkah OJK dalam koordinasi pemblokiran rekening akan menjadi kunci dalam memotong rantai keuangan sindikat judi online yang semakin merajalela di Indonesia.
Implikasi Lebih Luas: Ancaman Judi Online terhadap Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Kasus ini membuka mata publik terhadap bahaya laten judi online yang kini bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Perputaran uang yang sangat besar dari aktivitas ilegal ini berdampak negatif pada perbankan, investasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber