OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar

OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Lebih dari itu, sindikat judi online sering dikaitkan dengan tindak kriminal lain seperti TPPU, penggelapan pajak, hingga pendanaan kegiatan ilegal lainnya.
Oleh karena itu, penindakan terhadap jaringan ini menjadi prioritas pemerintah melalui kerja sama lintas institusi, seperti Polri, OJK, PPATK, dan Kominfo.
Harapan Publik: Ketegasan dan Pencegahan Berkelanjutan
Penangkapan dua bos besar judi online ini disambut positif oleh masyarakat yang resah terhadap maraknya situs judol di Indonesia.
Namun, publik juga berharap agar penindakan ini tidak berhenti pada satu atau dua kasus saja.
Pencegahan sistematis, mulai dari literasi digital, pengawasan teknologi keuangan, hingga penguatan sistem perbankan, sangat diperlukan untuk mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang.
Komitmen dari OJK untuk terus membersihkan industri jasa keuangan dari penyalahgunaan oleh oknum pelaku kejahatan sangat ditunggu.
Ke depan, kerja sama lebih erat antar-lembaga dan dukungan dari masyarakat akan menjadi pilar penting dalam memerangi perjudian online secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber