Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Prabumulih Periksa 70 Orang Saksi, termasuk Ketua PMI dan Relawan

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Prabumulih Periksa 70 Orang Saksi, termasuk Ketua PMI dan Relawan

Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Sementara mengenai penetapan tersangka, Safei menuturkan hal itu akan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Target kita secepatnya, mudah-mudahan tim dapat menyelesaikan segera penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA:Pimpin Rakor Forkopimda, Walikota Prabumulih: Ketahanan Pangan Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:Pimpin Rakor Forkopimda Walikota Prabumulih: Ketahanan Pangan Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Dalam menangani kasus ini, Kejari Prabumulih menyatakan komitmennya untuk tetap transparan dan profesional.

Mereka menegaskan tidak akan menutup-nutupi informasi, namun akan bertindak hati-hati agar tidak terjadi trial by media yang dapat merusak nama baik pihak-pihak tertentu sebelum ada putusan hukum yang sah.

“Kami tidak bisa sembarangan menyebut nama. Ini demi menjaga asas praduga tak bersalah. Tapi yakinlah, kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” tegas Safei. 

Sebagai informasi, dana hibah yang diberikan kepada PMI berasal dari anggaran Pemerintah Kota Prabumulih yang bersumber dari APBD.

Hibah ini bertujuan mendukung kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan seperti donor darah, bantuan kebencanaan, pelatihan pertolongan pertama, dan sebagainya.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah sorotan terkait pengelolaan dana hibah di berbagai daerah, termasuk Prabumulih.

Publik dan lembaga pengawas mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya.

Kasus yang sedang ditangani Kejari ini pun menjadi semacam cermin bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mekanisme evaluasi terhadap lembaga-lembaga penerima hibah.

Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar dana hibah benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: