Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Prabumulih Periksa 70 Orang Saksi, termasuk Ketua PMI dan Relawan

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Prabumulih Periksa 70 Orang Saksi, termasuk Ketua PMI dan Relawan

Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam tubuh organisasi kemanusiaan ternama, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih. 

Dalam penanganan kasus yang kini telah masuk ke tahap penyidikan ini, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi mulai dari ketua PMI Kota Prabumulih, pengurus PMI Kota Prabumulih dan juga relawan PMI Kota Prabumulih.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ajie Martha, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Iya benar, kami sedang menangani dugaan kasus korupsi dana hibah yang diterima oleh PMI Kota Prabumulih,” ungkap Safei didampingi Ajie Martha.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1446 H DKP Prabumulih Lakukan Sidak Pasar, Harga Cabai Merah Turun Drastis

BACA JUGA:Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih, Ini Kronologinya

Masih kata Safei, pemanggilan puluhan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta yang relevan demi mengungkap kebenaran atas penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan tersebut.

“Sudah sekitar tujuh puluhan orang saksi yang kami panggil dan mintai keterangan.

Kami juga sedang mendalami laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah yang dimaksud,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional, terlebih menyangkut pengelolaan dana publik yang berasal dari anggaran negara atau daerah.

BACA JUGA:Polisi Humanis, Satlantas Prabumulih Salurkan Bansos Demi Jalin Kedekatan dengan Warga

BACA JUGA:ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI

Meski penyidikan telah berlangsung dan puluhan saksi telah diperiksa, pihak Kejari Prabumulih masih belum mengungkap secara pasti berapa nilai dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dana hibah tersebut.

Kasi Pidsus Safei, menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor penghitungan keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: