Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.

Kabar menggembirakan datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh penjuru Tanah Air. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam kebijakan yang mulai berlaku efektif pada awal tahun 2025 ini, gaji tenaga honorer—khususnya yang bekerja dalam kategori non-ASN seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti—mengalami peningkatan signifikan. 

BACA JUGA:BSU Rp150 Ribu/Bulan Kembali Disalurkan: Ini Syarat Utamanya untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah: Fokus untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5

Bahkan, di wilayah seperti DKI Jakarta, nominal gaji untuk Satpam dan Pengemudi kini menyentuh angka Rp6.065.000 per bulan.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberikan apresiasi atas dedikasi mereka yang selama ini bekerja tanpa banyak sorotan namun memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran birokrasi dan pelayanan publik.

PMK Nomor 39 Tahun 2024: Sebuah Lompatan Besar untuk Tenaga Honorer

Peraturan ini diterbitkan untuk menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini merasa tidak mendapatkan perlakuan setara dalam hal pengupahan. 

Selama bertahun-tahun, banyak tenaga honorer di berbagai daerah hanya menerima gaji yang jauh dari kata layak, bahkan tidak sesuai dengan upah minimum regional.

BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik

BACA JUGA:Seorang Pelaku Pembobol Rumah Honorer Berhasil Ditangkap Tim Sunyi Senyap, 2 Pelaku lainnya Masih Buron

Dengan adanya PMK 39/2024, pemerintah akhirnya memberikan standar gaji minimum berdasarkan wilayah, yang mencerminkan perbedaan biaya hidup antar provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber