Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Empat Kabupaten Usulkan Bergabung dengan Dua Provinsi Baru

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Mengapung.--Dokumen Palpos.id
Konflik identitas: Upaya merevisjonisme batas tradisi daerah bisa memicu gesekan lokal selama proses pemekaran.
Tahapan dan Mekanisme Percepatan DOB
Proses legal PHPD (Daerah Otonom Baru) diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. Landasan hukum ini mencakup syarat penduduk, luas wilayah, kesiapan administratif, dan dampak sosial-ekonomi.
Namun, moratorium DOB saat ini masih berlaku hingga evaluasi pusat.
Pelaksanaan regulasi pun meliputi:
Kajian akademis: Melalui perguruan tinggi dan lembaga Pemerintah Daerah.
Musrembang & konsultasi publik: Dengan masyarakat setempat.
Usulan legislatif: Ke DPRD, lalu ke DPR-RI.
Persetujuan DPR dan Presiden, serta pengesahan UU Otsus baru.
Jika dilihat dari timeline umum, pembentukan provinsi baru sulit dalam waktu kurang dari satu dekade (±5–10 tahun) karena kebutuhan dan biaya sangat besar.
Suara dan Aspirasi Stakeholder
Tokoh lokal: Menyoroti lemahnya pemerataan infrastruktur dan pelayanan jadi argumentasi kuat.
Tokoh dari Sumatera Selatan dan Jambi: Mendukung Palapa Selatan (Sumsel–Bengkulu) dan Puncak Andalas (Jambi–Sumbar–Bengkulu) sebagai pembagian kawasan strategis.
Ahli pemerintahan daerah: Mengingatkan syarat moratorium dan kebutuhan proposal ilmiah.
Masyarakat desa/pinggiran: Umumnya mendambakan akses pelayanan lebih dekat, pembangunan jalan yang merata, dan peluang ekonomi baru.
Peluang vs Tantangan
Peluang:
Pendekatan langsung terhadap rakyat;
Pengelolaan potensi alam yang lebih fokus;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber