Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Siap Mandiri

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Siap Mandiri.--Dokumen Palpos.id
Proses terhenti di sini, menunggu kebijakan pencabutan moratorium.
Implementasi pemekaran pasca-pencabutan:
Penetapan UU daerah, struktur pemerintahan baru, alokasi APBD, dan pengelolaan aset.
Proyeksi Dampak Ekonomi, Sosial, dan Infrastruktur
Ekonomi Daerah
Kabupaten Kikim Area:
Sektor pertambangan batubara & migas menjadi andalan, dengan potensi tambahan dari perkebunan sawit dan karet.
Peluang pariwisata pedesaan, agro-industri, dan pengolahan lokal terbuka lebar.
Kabupaten Besemah:
Basis pertanian dan perkebunan menyokong perekonomian.
Peneguhan identitas budaya Basemah memberi nilai tambah terhadap pariwisata budaya dan ekonomi lokal.
Peningkatan Pelayanan Publik
Detasemen administratif lokal akan memungkinkan penempatan dinas kesehatan, pendidikan, dan pertanian lebih dekat dengan masyarakat.
Infrastruktur layanan dasar (rumah sakit, puskesmas, sekolah, jalan desa) diproyeksikan lebih cepat ditindaklanjuti.
Kesejahteraan dan Pengurangan Kesenjangan
Pemekaran menandai strategi desentralisasi yang fokus pada pemerataan ekonomi, menurunkan beban di ibu kota kabupaten induk, serta memberi ruang bagi kaum muda untuk terlibat di pemerintahan lokal.
Tantangan dan Risiko Potensial
Keterbatasan anggaran awal: pembiayaan untuk kantor bupati, perkantoran, dan infrastruktur sangat tinggi.
Overlapping administratif/politik: risiko tumpang tindih fungsi antara induk (Lahat) dan daerah baru (Kikim Area, Besemah).
Kesiapan sumber daya manusia: dibutuhkan birokrat, tenaga teknis, dan manajer pemerintahan lokal.
Dinamika politik lokal: resistensi, persaingan kedaerahan terutama terkait pembagian aset dan anggaran.
Momentum Untuk Mempercepat Pemerataan
Meski moratorium DOB masih berlaku, rencana pembentukan Kabupaten Kikim Area dan Besemah menunjukkan proses yang matang: kajian akademis lengkap, dukungan legislatif baik di kabupaten maupun provinsi, serta dukungan tokoh-tokoh masyarakat. Sistem birokrasi lokal hingga tingkat pusat sudah memasukkan dua CDOB ini dalam pipeline regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber