HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja

HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja

HBA : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyampaikan rilis capaian kinerja selama 1 tahun.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyampaikan rilis capaian kinerja selama 1 tahun.

 

Press release disampaikan langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar didampingi para Kasi, Kasubbag dan jajaran pegawai, di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 22 Juli 2025.

 

Momen tersebut juga sekaligus pamitan Rudi Iskandar yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo. 

 

Kajari Muara Enim menyampaikan capaian kinerja dimulai dari seksi pidana khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2024.

BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api

BACA JUGA:Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Sasar Pelajar

 

"Kita menangani perkara dugaan tipikor pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021 itu sudah putus serta pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 masih proses persidangan," ujar Rudi.

 

Rudi menjelaskan, sebanyak 3 perkara tindak pidana korupsi untuk tahun 2025 saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejari Muara Enim.

 

"Pertama, dugaan tipikor terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 masih proses berkas tahap 1," jelasnya.

 

Kemudian, sambung Rudi, dugaan tipikor pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 dengan tersangka Bendahara Desa yang ditetapkan Februari 2025 masih dalam proses menunggu putusan pengadilan.

BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar

BACA JUGA:Sulap Perkarangan Menjadi Ladang Harapan

 

Lebih lanjut, Rudi menerangkan bahwa, Kejari Muara Enim juga sedang menangani perkara dugaan tipikor terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.

 

"Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk perkara PMI.

Begitu hasil audit keluar, langsung kita umumkan tersangkanya," terangnya.

 

Dijelaskan Rudi, Kejari Muara Enim juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim Tahun 2023.

BACA JUGA:Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan

BACA JUGA:256 Kopdes Terbentuk, Fokus Kembangkan Potensi Desa

 

"Sekarang kita dalam proses menguatkan dua alat bukti.

Kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Muara Enim karena ada yang dimintai keterangan tapi tidak kooperatif.

Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen, surat elektronik, komputer dan lain-lain," jelasnya.

 

Selain seksi pidana khusus, Rudi juga mengungkapkan capaian seksi pidana umum serta perdata dan tata usaha negara (datun) di tahun 2025.

 

"Untuk pidum kita berhasil menyelesaikan penuntutan 3 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Sedangkan seksi datun melakukan pemulihan keuangan negara berdasarkan temuan BPK sebesar Rp5 miliar sudah dikembalikan ke kas Pemkab Muara Enim," ungkapnya.

 

Rudi berharap Kajari Muara Enim yang baru bersama para Kasi nantinya dapat meneruskan capaian-capaian yang telah berhasil ditorehkan.

"Pertahankan capaian kinerja yang sudah baik, bahkan kalau bisa ditingkatkan agar lebih baik lagi," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: