Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS Ridho Junaidi SH MH dan rekan

Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS Ridho Junaidi SH MH dan rekan

Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS-Foto:dokumen palpos-

"Yayasan adalah suatu institusi berbadan hukum yang memiliki organ tersendiri, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Karena berbadan hukum, yayasan memiliki kekayaan yang mandiri dan terpisah dari kekayaan pribadi atau pihak-pihak yang terlibat  dalam pendiriannya termasuk pihak pemerintah," ujar Prof. Joni.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Sumba Timur Jaya Makin Kencang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kupang Raya Gantikan Nama NTT Dan Sisa 4 Daerah

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemisahan harta ini memberikan perlindungan hukum terhadap aset yayasan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang bekerja sama atau terlibat dalam kegiatan yayasan. 

"Itu sebabnya, ketika terjadi kegiatan keuangan dalam yayasan, termasuk soal jual beli aset, harus dilakukan atas nama yayasan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," tambahnya.

Mekanisme pembubaran Yayasan tidak bisa  sembarangan.

Dalam bagian penting keterangannya, Prof. Joni juga menjelaskan mengenai mekanisme sah dalam membubarkan sebuah yayasan. 

Ia menyebutkan bahwa proses pembubaran yayasan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi oleh individu yang tidak berwenang.

Bahkan yayasan yang tidak aktif dalam kurun waktu yang cukup lama tidak bisa bubar begitu saja demi hukum dan dikuasai oleh negara.

Menurutnya, ada tiga cara  pembubaran yayasan yang memiliki badan hukum yang sah menurut ketentuan perundangan.

"Pertama, yayasan dapat dibubarkan oleh Pembina apabila memang telah selesai masa tujuannya.

Kedua, pembubaran bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan atas jepentingan umum telah melanggar ketertiban atau kesusilaan.

Ketiga, pembubaran bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan yayasan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika suatu yayasan dibubarkan, maka harus dibentuk likuidator yang bertugas untuk membereskan seluruh aset dan kewajiban yayasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: