Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS Ridho Junaidi SH MH dan rekan

Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS-Foto:dokumen palpos-
Setelah seluruh proses likuidasi selesai, barulah aset yang tersisa dapat diserahkan kepada pihak yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dalam konteks hukum, harta yayasan tidak bisa serta-merta dijual atau dialihkan tanpa melalui mekanisme resmi, apalagi jika yayasan tersebut belum dibubarkan secara sah dan legal," tandasnya.
Selain Prof. Joni, kuasa hukum HRB juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Saut Parulian Panjaitan, yang merupakan ahli hukum administrasi pemerintahan.
Dalam keterangannya, Saut menjelaskan mengenai posisi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk kaitannya dengan kewenangan dalam hal pengelolaan aset yang berkaitan dengan yayasan atau institusi non-pemerintah.
"Perangkat daerah seperti sekretaris daerah, asisten, inspektorat, dan lainnya memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing," jelas Saut.
Ia juga menyatakan bahwa jabatan seperti Asisten I (Tapem dan Kesra) biasanya terletak di bawah Sekretariat Daerah dan memiliki fungsi pembinaan urusan pemerintahan.
Namun, kewenangan mereka tidak serta-merta mencakup urusan hukum yayasan yang bukan bagian dari struktur pemerintah daerah, kecuali jika ada dasar hukum atau penugasan khusus.
"Jadi jika ada tindakan pengalihan aset oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjabat dalam struktur pemerintahan daerah terhadap yayasan yang bersifat independen, maka harus dilihat terlebih dahulu kewenangannya, apakah memang memiliki dasar hukum yang sah atau tidak," ujar Saut.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkot Palembang, sesuai ketenntuan dan asas umum pemerintahan yang baik boleh merespon cepat aspirasi masyarakat dengan mendengarkan keluhan mereka terkait pelayanan publik oleh aparat jajaran di bawahnya.
Menurut ahli hukum bidang administrasi pemerintahan Saut Parulian Panjaitan
terkait Harobin yang pernah menjabat Asisten 1 dan Sekda Palembang melakukan komunikasi melalui saluran telepon atau koordinasi dengan pejabat dan aparat jajarannya di bawah boleh saja langsung sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat kurang baiknya pelayanan publik dengan memberikan
arahan agar jajarannya melakukan pelayanan kepada masyarakat
sesuai ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Kuasa Hukum HRB, Ridho Junaidi SH MH seusai sidang menjelaskan terkait aset YBS yang menjerat kliennya sudah pernah ada pembahasan yang
menyatakan bukan aset Pemkot Palembang atau Pemprov Sumsel melainkan murni aset yayasan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: