Kecanduan Aibon, Residivis Kembali Beraksi di Dua Lokasi Termasuk Rumah Ibunya Sendiri, Akhirnya Diciduk Tekab

residivis Pelaku pencurian saat diamankan Tim tekab di Mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan karena pelaku kecanduan aibon,” ungkap AKP Tiyan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya, Ipo Egi Pranata dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak atau membobol rumah.
“Proses hukum akan tetap berjalan. Kami berharap ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Prabumulih bukan tempat yang aman untuk melakukan aksi kriminal,” tegas AKP Tiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: