Dishub Muba Segera Sosialisasikan Larangan Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Larangan Angkutan Batubara

Dishub Muba dan Sat Lantas Polres Muba berikan himbau terhadap kendaraan Odol dari luar daerah -Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang berisi larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara di seluruh wilayah Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Kabid DLLAJ, Ahmad Wendiansyah, S.SiT., S.H., M.Si.
“Kami mendukung penuh instruksi Gubernur Sumsel terkait pelarangan angkutan batubara menggunakan jalan umum.
BACA JUGA:Instruksi Larangan Angkutan Batu bara Lewati Jalan Umum, Ini Tanggapan Kasat Lantas Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba dan Imigrasi Palembang Kolaborasi untuk Layanan Keimigrasian yang Lebih Baik
Instruksi ini akan kami tindaklanjuti dengan sosialisasi ke seluruh perusahaan batubara di Muba,” ujar Wendiansyah.
Menurutnya, beberapa perusahaan di Kabupaten Muba sudah menggunakan jalan khusus, namun masih ada juga yang dalam proses pembangunan.
Dengan adanya instruksi ini, Dishub Muba menegaskan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus sebelum 1 Januari 2026, batas akhir diberlakukannya larangan.
Dishub Muba juga tengah fokus terhadap perbaikan infrastruktur, terutama Jalan Lintas Tengah Sumatera yang menghubungkan Sekayu–Lubuklinggau.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah FOCUS LAIS diluncurkan
Saat ini, tengah dilakukan perbaikan jembatan di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, tepatnya Jembatan Durian 1.
“Untuk sementara ini dipasang jembatan belly dengan kapasitas maksimal 20 ton.
Oleh karena itu, kami imbau kendaraan dengan beban lebih dari 20 ton untuk tidak melintas di jalur tersebut,” jelas Wendiansyah.
Dishub Muba bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga melakukan sosialisasi dan tindakan langsung di lapangan, termasuk kepada angkutan yang berasal dari luar Muba dan melintasi jalur tengah menuju Palembang.
BACA JUGA:6 Personil Polres Muba Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel, Ini Kasus yang diungkap
BACA JUGA:Amankan Pengguna Narkoba di Balai Agung, Berikut Penjelasan Kasat Narkoba Polres Muba
"Banyak kendaraan dari luar Muba yang melewati jalur Sekayu–Linggau.
Kami bersama Satlantas mengimbau dan menindak pelanggaran over dimension over load (ODOL).
Rambu dan spanduk larangan telah dipasang di sejumlah titik, termasuk di perbatasan Betung dan Lubuklinggau," tambahnya.
Dishub Muba memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mendukung penuh program Gubernur Sumsel dalam menata lalu lintas angkutan batubara.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan jalan-jalan umum di Sumatera Selatan tidak lagi mengalami kerusakan akibat beban berat truk batubara, dan masyarakat pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: