Gubernur Sumsel Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lalui Jalan Umum

Gubernur Sumsel Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lalui Jalan Umum.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Gubernur Sumsel Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lalui Jalan Umum.
Diketahui, Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, roboh pada Minggu 29 Juni 2025 malam, akibat kelebihan muatan truk tambang batubara.
Berkaca dari kejadian itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan.
Setelah kecelakaan tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Angkutan Batu Bara Distop
Herman Deru pun resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara.
Instruksi ini juga mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Gubernur Herman Deru dalam instruksinya tersebut.
Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.
BACA JUGA:Truk Batubara Mogok, Lalin Macet 5 Km
BACA JUGA:Bupati Harapkan Dukungan DPRD Wujudkan Muara Enim Bebas Truk Batubara
Instruksi juga secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
Mendukung penuh langkah tersebut, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyatakan sikap tegas agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber