Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025, yang dibuatkan oleh Caesar Sophan Aditya.--Dokumen Palpos.id

B. Analisis Isu Kontemporer

Kontemporer merujuk pada segala sesuatu yang modern, eksis, dan masih berlangsung hingga saat ini. 

Pemahaman ini krusial karena rendahnya kapasitas PNS dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis telah memengaruhi posisi Indonesia di kancah global.

Perubahan adalah suatu keniscayaan yang terus menyertai perjalanan peradaban manusia. 

Perubahan lingkungan strategis dapat memengaruhi kesiapan PNS pada berbagai tingkatan, yaitu individu, keluarga, masyarakat (lokal dan regional), nasional, dan global. 

Untuk menghadapi dinamika ini, PNS dituntut untuk bersikap kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pentingnya modal insani ditekankan sebagai fondasi untuk beradaptasi dengan perubahan. 

Modal insani meliputi modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan (adversity), etika/moral, dan kesehatan fisik/jasmani, yang semuanya tercermin dalam pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.

Beberapa isu-isu strategis kontemporer yang menjadi fokus dalam modul ini, dan perlu dipahami serta diwaspadai oleh PNS, antara lain:

Korupsi: Secara etimologis berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan dapat disuap. Korupsi adalah kejahatan yang berdampak buruk pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, menghancurkan tatanan sosial budaya, ekonomi, serta psikologi, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. PNS diharapkan membangun sikap antikorupsi dengan bersikap jujur, menghindari perilaku yang merugikan kepentingan umum, dan melaporkan tindakan korupsi.

Narkoba: Merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman kritis yang dapat melemahkan ketahanan nasional. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memimpin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Terorisme dan Radikalisme: Terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik. Radikalisme adalah paham yang menghendaki perubahan secara total dan revolusioner dengan kekerasan, ditandai sikap tidak toleran, fanatik, eksklusif, dan revolusioner. Aksi terorisme menimbulkan korban jiwa, mengganggu stabilitas keamanan, dan merusak ekonomi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme melalui pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional.

Pencucian Uang (Money Laundering): Upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar terlihat sah. Praktik ini merongrong sektor swasta yang sah, integritas pasar keuangan, dan mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga intelijen keuangan yang berfungsi mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia, salah satunya dengan pendekatan "follow the money" untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan.

Proxy War: Konfrontasi antara dua kekuatan besar menggunakan pihak ketiga atau "pemain pengganti" untuk menghindari konflik langsung. Ini dapat melibatkan aktor negara kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), kelompok masyarakat, atau individu. Ancaman proxy war berpotensi mematikan kesadaran suatu bangsa dengan menghilangkan identitas atau ideologi. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan kesadaran bela negara melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Kejahatan Komunikasi Massa (Cyber Crime, Hate Speech, Hoax): Meliputi kejahatan siber (cyber crime), ujaran kebencian (hate speech), dan berita bohong atau palsu (hoax). Kejahatan ini dapat memicu kecemasan, kebencian, dan permusuhan di masyarakat, serta berpotensi memecah belah persatuan. Penting bagi PNS dan masyarakat untuk membangun kesadaran positif dalam menggunakan media komunikasi, termasuk memahami regulasi seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menegakkan etika bermedia sosial.

Secara keseluruhan, isu-isu kontemporer ini saling terkait dan memerlukan pemahaman yang komprehensif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber