Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2025, yang dibuatkan oleh Caesar Sophan Aditya.--Dokumen Palpos.id

Pancasila: Secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, Pancasila merupakan philosofische grondslag atau fondasi filosofis negara. Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu (Leitstar), ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, serta perekat atau pemersatu bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang positif dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia akan menolak paham yang bertentangan, seperti ateisme.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Naskah UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dan melindungi hak-hak warga negara, sejalan dengan prinsip konstitusionalisme dan negara hukum. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi.

Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan ini, yang berarti "berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu", bersumber dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam lambang NKRI Garuda Pancasila, maknanya diperluas mencakup perbedaan suku, bahasa, adat istiadat, dan kepulauan dalam kesatuan Nusantara. Semboyan ini menginspirasi sistem pemerintahan modern dan menumbuhkan semangat persatuan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Keberadaan NKRI tidak terpisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tujuan NKRI, yang juga merupakan fungsi negara, meliputi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain empat konsensus dasar, Bendera Negara (Sang Merah Putih), Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia), Lambang Negara (Garuda Pancasila), dan Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) adalah sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. 

Semangat ini dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dari berbagai ancaman. 

Sejarah Bela Negara mencakup peristiwa penting seperti Agresi Militer II Belanda pada 19 Desember 1948, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. 

Nilai dasar Bela Negara, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (3), meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal Bela Negara. 

ASN diharapkan mengaktualisasikan nilai-nilai ini melalui sikap dan perilaku seperti setia pada UUD 1945, mengabdi kepada negara dan rakyat, menjaga nama baik bangsa, memberikan kontribusi pada kemajuan, berpikir dan berbuat yang terbaik, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) menggarisbawahi makna pentingnya kesatuan dalam penyelenggaraan negara. 

Sejarah mencatat perubahan sistem administrasi negara yang selalu diwarnai upaya mempertahankan persatuan. Konsep kesatuan Indonesia terbentuk dari kesatuan psikologis (misalnya Sumpah Pemuda 1928 yang mendeklarasikan bahasa Melayu sebagai Bahasa Indonesia tanpa sentimen kesukuan), kesatuan politis (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), dan kesatuan geografis (Deklarasi Juanda 1957 yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara). 

Penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi yang koheren dengan tujuan dan cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa pencapaian tujuan nasional adalah tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk ASN.

Sebagai penutup, ASN memegang peranan vital dalam mewujudkan tujuan nasional. Mereka wajib melaksanakan kebijakan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. 

Dengan pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuhkembangan kesadaran bela negara, ASN dapat secara konkret berkontribusi dalam menjaga eksistensi dan kemajuan bangsa dari berbagai ancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber