Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada Pelajar Sekayu dalam MubaEduTalk 2025

Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada Pelajar Sekayu dalam MubaEduTalk 2025

Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada Pelajar Sekayu dalam MubaEduTalk 2025-Foto:dokumen palpos-

Sekayu, 15 Juli 2025, PALPOS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada acara MubaEduTalk yang digelar di Museum Penghulu Muhammad Saleh, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh 100 pelajar SMP dan SMA dari Kota Sekayu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya melindungi karya intelektual melalui sistem hukum Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia.

 

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Muba, dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Panitia, Fadhil Husni dari SMA Negeri Sumatera Selatan, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai sarana menambah wawasan dan pengetahuan pelajar terkait KI serta menumbuhkan apresiasi terhadap karya cipta dan inovasi.

BACA JUGA:Rumah Sakit di Sumsel Jadi Perhatian Staf Presiden, Herman Deru Siap Percepat Revitalisasi

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sebuat Penyuluh adalah Navigator Ketahanan Pangan Nasional

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kabid Pembinaan SMP, Nazarul Hasan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, memotivasi siswa untuk lebih kreatif, serta menumbuhkan kesadaran untuk melindungi hasil karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

 

Hadir dalam kegiatan ini tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, yaitu Yenni (Kepala Bidang Pelayanan KI), Yulkhaidir, Dio Gestianda (JFT Analis KI), Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum), dan Syafira A. dan M. Syawal Apriadi (Helpdesk KI dan AHU).

 

Sesi inti berupa pemaparan materi disampaikan oleh Kabid Pelayanan KI, Yenni, yang menjelaskan secara komprehensif tentang berbagai jenis Kekayaan Intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, paten, hingga rahasia dagang.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab.

BACA JUGA:RPJMD Sumsel 2025–2029 Jadi Arah Baru Pembangunan, Cik Ujang Sampaikan Tanggapan Gubernur

BACA JUGA:Herman Deru Sebut Penyuluh Adalah Navigator Ketahanan Pangan

Peserta yang aktif bertanya atau menjawab diberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi.

 

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan generasi muda di Kabupaten Musi Banyuasin semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi, serta mampu menjadi agen perubahan dalam mendorong kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: