Waspada! Kamera ETLE di Prabumulih Sudah Aktif, Bukti Pelanggaran Segera Dikirim ke Rumah

Waspada! Kamera ETLE di Prabumulih Sudah Aktif, Bukti Pelanggaran Segera Dikirim ke Rumah

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina SH M.Si-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah sempat mengalami gangguan teknis yang menyebabkan sistem tidak berfungsi, kini Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Prabumulih kembali difungsikan dan mulai mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kebijakan ini mulai diterapkan kembali sejak 14 Juli 2025 dan telah mencatat puluhan pelanggaran setiap harinya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Lantas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AKP Hj Marlina SH MSi dalam sesi dialog bersama awak media, Selasa 22 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Marlina menjelaskan secara rinci bahwa sistem ETLE sempat tidak berfungsi karena adanya kendala teknis berupa gangguan jaringan serta proses perawatan rutin pada sistem (harwat).

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Gelar Dialog Bersama Jurnalis, Perkuat Sinergitas dan Apresiasi Peran Media

BACA JUGA:PEP Adera Field Luncurkan Program MASDANA, Perkuat Kesadaran Bencana Masyarakat

Namun, setelah dilakukan perbaikan menyeluruh, sistem kini kembali aktif dan berjalan dengan lancar.

“Sudah sekitar satu minggu kami berlakukan kembali, tepatnya sejak 14 Juli 2025.

Gangguan sistem sebelumnya sudah berhasil diatasi dan saat ini ETLE sudah mulai mendeteksi pelanggaran secara otomatis,” ujar AKP Marlina.

Lebih lanjut Marlina menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi kerja sama dengan Kantor Pos untuk proses pengiriman bukti pelanggaran kepada masyarakat yang terekam melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Jadi Narasumber Lokakarya Literasi Digital 2025, Mulyadi Musa Tekankan Etika Bermedia Sosial

BACA JUGA:Dorong Pengangkatan R4–R5 Menjadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Prabumulih Layangkan Surat ke Walikota

Nantinya, bukti pelanggaran berupa surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.

“Untuk saat ini, kita masih dalam tahap finalisasi kerja sama dengan Kantor Pos untuk proses pengiriman bukti pelanggaran kepada masyarakat.

Surat tilang sudah kami cetak, tinggal kami distribusikan segera,” jelas AKP Marlina.

AKP Marlina juga mengungkapkan bahwa sejak sistem ETLE kembali diaktifkan, tercatat antara 20 hingga 30 pelanggaran lalu lintas terjadi setiap harinya.

BACA JUGA:Ratusan PHL Non ASN di Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Team Baret Lampung Juara di Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih, Bawa Pulang Suzuki Katana

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di Kota Prabumulih antara lain pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.

Kemudian, melawan arus lalu lintas, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safetybelt), kendaraan tidak menggunakan pelat nomor, dan kendaraan dengan pelat nomor yang mati atau STNK tidak diperpanjang.

“Banyaknya pelanggaran ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam berlalu lintas.

Padahal keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengimbau, bagi masyarakat Prabumulih pengguna kendaraan agar mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan serta mematuhi aturan berlalulintas.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

Gunakan helm saat naik motor, pakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil, dan jangan melawan arus.

Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada denda, tapi juga membahayakan keselamatan,” ungkapnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, masyarakat yang sudah terbiasa melanggar karena merasa tidak diawasi, kini perlu berpikir dua kali karena kamera ETLE akan menangkap pelanggaran secara real time dan tidak bisa ditawar.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Satlantas Polres Prabumulih juga terus melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun langsung ke sekolah-sekolah dan komunitas.

Tujuannya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini dan menanamkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

“Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat.

Ke depan, kami akan perbanyak kampanye keselamatan lalu lintas,” terang AKP Marlina.

Untuk diketahui, Setidaknya ada tiga titik lokasi ETLE yang telah difungsikan dan aktif melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam yakni di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Air Mancur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Seberang Bank Sumsel Babel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kemudian, Simpang Empat Bawah Kemang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: