Diduga Pengedar Narkoba, Warga Asal Muratara Disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Asal Muratara Disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Tersangka Pengedar Narkoba ke Tempat Hiburan asal Muratara di Sergap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. -Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!

Dugaan sementara, tersangka RYE bukan hanya pengedar biasa, melainkan pemasok untuk jaringan hiburan malam yang marak di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.

 

Atas perbuatannya, RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

 

“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kami membongkar jaringan yang lebih besar.

Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: