Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!

Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!

Kapolres didampingi stakeholder terkait saat memberikan keterangan terkait pembahasan rakor yang dilaksanakan di ruang Bagops Polres Lubuklinggau, Senin 21 Juli 2025.-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Bahan kondusifitas wilayah dan pencegahan potensi gangguan keamanan, Polres Lubuklinggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan fokus pembahasan pembatasan pesta malam yang semakin marak di Bumi Sebiduk Semare.

Rakor tersebut berlangsung di ruang Bagops, lantai dua Mapolres Lubuklinggau, Senin, 21 Juli 2025, (21/7/2025). dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

 

Hadir dalam rakor tersebut perwakilan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kodim 0406 Lubuklinggau, BNN, Ketua Lembaga Adat, hingga para pelaku usaha hiburan malam seperti penyelenggara organ tunggal.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengawasi pelaksanaan pesta malam agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan, seperti peredaran narkoba atau perkelahian antarkelompok.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta

BACA JUGA:Bobol Rumah Dokter: Michel Armanada Diciduk Polisi

 

“Kami tidak melarang masyarakat untuk bersenang-senang, namun perlu ada batasan jelas.

Pesta malam harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Adhitia.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan hiburan malam telah diatur dalam Peraturan Walilota (Perwako) Lubuklinggau Tahun 2019, yang membatasi jam operasional hingga pukul 22.30 WIB.

 

Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus mengawasi penerapan aturan ini di lapangan.

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami saat Diduga Bersama Selingkuhan di Kamar Kos Lubuklinggau

 

“Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk sama-sama mengawasi.

Rakor ini membuktikan bahwa semua elemen sepakat menjaga keamanan kota kita,” imbuhnya.

 

Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Supriadi, sepakat menegakkan aturan terkait pembatasan waktu pesta malam.

 

Menurutnya gak itu merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan supaya menghindari terjadi hal-hal tak diinginkan seperti yang terjadi didaerah lain.

BACA JUGA:Tiga ASN Terjaring Razia Gabungan Polres Lubuklinggau, Kedapatan Ngamar dengan Pasangan Tidak Sah

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Ganja dari Bengkulu, Satnarkoba Polres Lubuklinggau Sergap Pelaku di Jalan Garuda

 

"Ini sama dengan membuka lahan, jadi harus dikelolah dengan baik, jangan sampai membuat hal yang tidak inginkan salah satunya menimbulkan pengguna pengguna baru karena kan itu bisa terbuka semua orang bisa ada di situ termasuk mungkin anak-anak kecil.

Jangan kita siangnya kita kasih makan gratis malam kita cekokin dengan Musi remix," tegas AKBP Himawan.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres.

 

Ia menyebutkan bahwa Lembaga Adat akan ikut berperan aktif dalam pengawasan, termasuk melalui jaringan adat di tingkat kelurahan.

 

“Kami akan bantu pantau pelaksanaan pesta malam di lingkungan masyarakat.

Kalau sudah lewat pukul 22.30 WIB, ya harus dihentikan. Ini untuk kebaikan bersama,” ujar Rahman yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau.

 

Rahman juga menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membantu menindak jika terjadi pelanggaran.

 

"Koordinasi cepat antar unsur keamanan dianggap sangat krusial untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat,"pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: