Ngecor Solar Subsidi, Warga OKU Diciduk Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di kantor polisi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang pria berinisial RA (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
RA yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, saat sedang antre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BE-2307-CR.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tersebut yang diduga bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU.
“Petugas kemudian langsung bergerak melakukan patroli dan menghentikan mobil setelah pengisian,” kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Jumat (25/7).
BACA JUGA:Bulog OKU Salurkan 468 Ton Beras Bantuan Pangan
BACA JUGA:Wakapolres OKU Periksa Senpi Dinas Anggotanya
Setelah diinterogasi, RA mengaku telah melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR, dua buah jerigen biru berisi solar subsidi (masing-masing 35 liter), satu lembar STNK, satu unit HP merk OPPO putih, dua pelat nomor palsu (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).
RA kini terancam jeratan hukum Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: