Pelaku Curanmor ditangkap Saat Sidang Cerai

Pelaku Curanmor ditangkap Saat Sidang Cerai

pelaku saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Rusdianto als Otong (40), warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Ditangkap Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (22/07/25) Siang.

 

Korban Farida Ariyani mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang ia alami pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pagi diKelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin.

 

Dalam aksinya, pelaku melakukannya dengan cara merusak pintu rumah korban lalu mengambil berbagai barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 lemari jati 3 pintu, 1 set kursi sofa, 1 meja/buffet TV, 1 lemari baju plastik merek Napoly, 1 mesin lemari es boba, 1 lemari piring, 1 ranjang besi, 1 kasur busa.

 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kanit Pidum beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Muba 100% Telah Bentuk Posbankum

BACA JUGA:Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

 

Alhasil, dalam penyelidikan pelaku Selasa, (22/07/25) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S., S.H., berhasil mengamankan Pelaku RUSDIANTO alias OTONG di Kantor Pengadilan Agama Sekayu.

 

"Jadi perlu saya sampaikan, Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku Curat ini di Kantor Pengadilan Agama saat sedang menghadiri Sidang Cerainya. Saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim kita"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

 

Sambungnya, Pelaku langsung segera dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu diamankan, Ini Barang Bukti yang diamankan

BACA JUGA:Curi Motor di Muba Warga Kota Jambi diamankan

Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba

 

 

 

 

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: