HUT Kemerdekaan RI Ke-80: Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

HUT Kemerdekaan RI Ke-80: Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

Pengaduan Perselisihan -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan yang inovatif.

Layanan ini, yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, bertujuan memberikan solusi cepat, mudah, dan transparan bagi para pekerja.

 

Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses

Pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial kini dapat dilakukan melalui, Telepon/WhatsApp bagi warga di daerah blankspot, Website Resmi Disnakertrans Muba, QR Code yang akan disebar ke seluruh perusahaan.

BACA JUGA:Putra-Putri Terbaik dari 15 Kecamatan Jalani Seleksi Ketat dan Latihan Intensif Demi Tugas Mulia 17 Agustus

BACA JUGA:Muba Siap Bersinergi Mendukung Program Nasional Terutama dalam hal kemandirian pangan, pemerataan pendidikan,

Dengan layanan ini, para pekerja tidak perlu datang ke kantor Disnakertrans, menghemat waktu dan biaya transportasi.

Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif Herryandi Sinulingga menyatakan, “Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan adaptif.

Kami ingin memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun.

Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial di Muba.”

BACA JUGA:Perkuat Kemitran Global, Pemkab Muba Hadiri AGMF 2025 di Malaysia

BACA JUGA:Dr. Syahpri secara Resmi melaporkan Peristiwa Pengancaman ke Polres Muba

terangnya.

 

Regulasi mengenai sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Beberapa jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan Antar Serikat Pekerja.

 

Proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.

BACA JUGA:Usai Insiden Dugaan Intimidasi Dokter, Pemkab dan DPRD Muba Pastikan Dukungan Penuh Bagi Tenaga Medis

BACA JUGA:Pemkab Muba Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien dan Dokter RSUD Sekayu

 

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, “Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif.

Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba.

Setiap pengaduan yang masuk akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait.” jelasnya.

Cara Mengajukan Pengaduan

Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut yakni kunjungi [Disnakertrans Muba], Pilih menu Layanan, Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Isi formulir yang tersedi, Klik tombol Kirim.

 

Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, hubungi 0822-7983-0006 (Panji).

Harapan untuk Hubungan Industrial yang Harmonis dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif.

Ini adalah langkah menuju terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba.

 

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80! Mari kita wujudkan keadilan sosial yang lebih baik bagi pekerja dan perusahaan di Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: