Hadiah HUT ke-80 RI, Herman Deru Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Hadiah HUT ke-80 RI, Herman Deru Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel -Fhoto: Humas Pemprov sumsel-
PALPOS.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi dalam pembayaran pajak.
BACA JUGA:QRIS Run Bidar Fest, Langkah Nyata BI dan Pemprov Sumsel Wujudkan Ekonomi Digital Inklusif
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Khidmat Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo
Program pemutihan berlaku selama 80 hari penuh, dimulai pada 17 Agustus 2025 hingga awal November mendatang.
Pajak Sebagai Sumber PAD Sumsel
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat.
Karena itu, partisipasi publik memegang peran penting dalam pembangunan infrastruktur di daerah.
BACA JUGA:Herman Deru dan Cik Ujang Khidmat Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: