Melawan Saat ditangkap, DPO Curas dihadiahkan Timah Panas

Pelaku saat di Mapolsek -Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Pelarian Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berakhir.
Setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan itu ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Macang Sakti.
Nalefi sempat melawan ketika disergap, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
BACA JUGA:Dr. Syahpri secara Resmi melaporkan Peristiwa Pengancaman ke Polres Muba
BACA JUGA:Jalan Tempino–Sp. Ness Masuki Uji Laik Fungsi
Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahean mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengatakan, Nalefi terlibat dua tindak pidana sekaligus di tahun 2024.
Pertama, kasus curas terhadap seorang wiraswasta bernama Aang Tranggono (24), di warung kopi Desa Macang Sakti pada 18 Agustus 2024.
"Saat itu korban hendak menjual mobil truk Canter, namun justru menjadi sasaran pelaku bersama rekannya.
Korban dipukuli, bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, tapi pelurunya tidak meledak.
BACA JUGA:Warga Sungai Temukan Mayat, Ini Ciri-Cirinya...
BACA JUGA:Pemkab Muba Minta PGN Tambah 40.523 Kuota JarGas 2026
Mobil korban kemudian dibawa kabur pelaku,” ungkap IPTU S Hutahean, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Nalefi juga dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik warga lain, Miftahudin (27), pada 13 Agustus 2024.
Modusnya, tersangka meminjam motor untuk menjemput ibunya, tetapi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Setelah kejadian itu pelaku kabur, dan selama setahun bersembunyi.
BACA JUGA:Muba Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih pada Harkopnas ke-78
BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba
Kini tersangka sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: