Curi Minyak di SP TMB Desa Tanjung Miring, Pria Ini di Ciduk Polisi

Tersangka yang diamankan pihak Polsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku berinisial J (47) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian minyak kondensat di lokasi SP TMB Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 02.10 WIB lalu.
Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari Danru Security bahwa lokasi SP TMB sering menjadi sasaran pencurian.
BACA JUGA:Nadira, Pelajar Segudang Prestasi Asli Warga OKU
BACA JUGA:Perumahan Alba Jadi Kampung Tertib Lalulintas di OKU
Dari informasi tersebut, tim bersama pihak security melakukan pengintaian,” ungkap Kapolsek. Kamis, 21 Agustus 2025.
Saat kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mengambil minyak kondensat sebanyak dua jerigen (sekitar 70 liter) dari drum penampungan.
Tim security yang berjaga bersama pelapor segera mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pula senjata tajam berupa sebilah keris yang diselipkan di pinggang pelaku.
BACA JUGA:45 Pelanggan PLN di OKU Nikmati Listrik Gratis, Semarak Kemerdekaan
BACA JUGA:Personil Polres OKU Donorkan Darah Sukarela untuk Warga di RSUD
“Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua jerigen minyak kondensat dan satu bilah keris disita.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah IPTU Rangga Saputra.
Proses penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir bersama tim reskrim dan pihak security.
Barang bukti yang diamankan dua jerigen minyak kondensat ±70 liter, satu bilah keris bergagang dan bersarung kayu berwarna cokelat tua.
BACA JUGA:Teddy Dapat Penghargaan Dari PN Baturaja
BACA JUGA:Polres OKU Pantau Ketersediaan Beras di Pasaran
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, BAP terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: