Honor Pimpinan BAZNAS Ogan Ilir Jadi Temuan BPK, Sidharta: Semua Telah Dikembalikan

Unsur pimpinan BAZNAS Ogan Ilir (sumberfoto :medsos BAZNAS Ogan ilir-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Honorarium pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2024 menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022.
Temuan ini mencuat ke publik setelah beberapa media online di Ogan Ilir memuat berita hasil temuaan audit BPK tahun 2024 untuk BAZNAS Ogan Ilir.
Dalam catatan APBD Ogan Ilir tahun 2024, BAZNAS mendapatkan alokasi dana sebesar Rp509 miliar dengan realisasi Rp465 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk jasa kantor dan honorarium ketua serta wakil ketua BAZNAS.
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Nikahi Gadis di Bawah Umur yang Diduga Digerebek Bersamanya
BACA JUGA:Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir Digerebek Warga, Diduga Lakukan Asusila ke Remaja dibawah umur
Namun, angka yang diterima pimpinan BAZNAS disebut melampaui batas yang diatur dalam Perpres.
Berdasarkan data, Ketua BAZNAS Ogan Ilir menerima honor sebesar Rp62 juta dalam setahun atau sekitar Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, wakil ketua I hingga IV masing-masing menerima Rp54,9 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Padahal, Perpres No 33/2022 menyebutkan bahwa ketua BAZNAS maksimal hanya boleh menerima Rp1 juta per bulan atau Rp11,2 juta per tahun, sementara wakil ketua maksimal Rp800 ribu lebih per bulan atau Rp9,6 juta per tahun.
BACA JUGA:12 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Hirup Udara Bebas di HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Pesan Bupati Ogan Ilir di HUT ke-80 RI: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Hal Negatif
Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Sidharta, saat dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) menjelaskan bahwa dana yang diterima bukanlah gaji, melainkan hak keuangan pimpinan.
Dia mengatakan anggaran itu telah melalui mekanisme yang cukup panjang.
Diusulkan pihaknya melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ogan Ilir, kemudian naik ke pemerintah daerah dalam hal ini bupati Ogan Ilir dan kemudian dibahas di rapat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Perbaiki Helm Paskibraka saat Upacara HUT ke-80 RI, Bikin Haru dan Tersenyum
BACA JUGA:Renungan Suci dan Tabur Bunga di TMP Ogan Ilir, Momentum Kenang Jasa Pahlawan di HUT ke-80 RI
Kemudian dibahas dengan DPRD Ogan ilir sebelum akhirnya disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Setiap pencairan selalu berdasarkan SK Bupati, dan uangnya langsung ditransfer dari Kesra ke rekening pimpinan BAZNAS. Jadi kami hanya menerima sesuai ketentuan yang disahkan Pemkab,” kata Sidharta.
Namun, dalam pemeriksaan BPK RI pada awal 2025, penggunaan anggaran tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Perpres.
BPK menegaskan bahwa pembayaran honorarium kepada ketua dan wakil ketua BAZNAS Ogan Ilir melampaui batas yang ditentukan, sehingga dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
“Artinya memang ada ketidaksesuaian. Kami di BAZNAS menerima sesuai SK Bupati, tetapi setelah ada temuan BPK, mau tidak mau kami harus melakukan pengembalian,” ujar Sidharta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran pimpinan BAZNAS telah mengembalikan seluruh kelebihan dana tersebut.
“Alhamdulillah, pengembalian sudah kami lakukan. Insya Allah hal itu bisa dicek langsung ke Bagian Inspektorat Ogan Ilir. Semua sudah selesai per 15 Juli lalu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: