Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Penusukan Diciduk Saat Singgah Ke Rumah Mertua

Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Penusukan Diciduk Saat Singgah Ke Rumah Mertua

Pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Peninjauan OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus penganiayaan serius kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Seorang petani berinisial NP warga Desa Sukapindah, Kecamatan Peninjauan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah menusuk rekannya sendiri, Sawaludin, dalam perselisihan yang dipicu masalah kerja sama memotong kayu.

 

Peristiwa tragis itu bermula pada Rabu, 1 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jembatan Desa Kedaton, Kecamatan Peninjauan.

 "Tersangka dan korban terlibat cekcok terkait dugaan penipuan dalam kerja sama usaha kayu," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (31/8).

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Kembali Terjadi di Desa Banuayu OKU

BACA JUGA:Polres OKU Lakukan Pemasangan Listrik Gratis di Kecamatan Baturaja Timur

 

Emosi yang memuncak membuat korban terlebih dahulu memukul wajah pelaku sebanyak dua kali. 

"Tidak terima, pelaku membalas dengan menusukkan pisau ke arah perut bagian kiri korban," sambung Holdon. 

 

Luka tusukan itu membuat korban dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum dokter turut diamankan polisi sebagai penguat penyidikan.

BACA JUGA:Bupati OKU Hadiri Apkasi Otonomi Expo Tahun 2025

BACA JUGA:3 Pejabat Dikabarkan Berhasrat Menjadi Kepala Dinas Pendidikan OKU

 

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur ke wilayah Jambi. Namun, upaya pelariannya tidak bertahan lama.

 

Pada Kamis, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah mertuanya di Dusun I, Desa Sukapindah.

 

Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar bersama Kanit Reskrim IPDA Rerry Handri Idiyan, S.H. dan anggota Reskrim, segera melakukan penyelidikan. 

 

Benar saja, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: